Minggu, 17 Maret 2013



    Hewan yang Halal dan Haram
A.    Hewan yang Dihalalkan
1.     Jenis Hewan yang Halal Dimakan
    Binatang ada 2 macam yaitu binatang laut (air) dan binatang darat. Ada beberapa jenis binatang yang dihalalkan,misalnya:
a.     Binatang yang hidup di darat. Binatang yang dihalalkan diantaranya :
1)    Binatang Ternak,misalnya kambing,unta,kambing,kerbau
2)    Binatang Peliharaan,misalnya kelinci,ayam,dan bebek

Firman Allah dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 1 :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b.     Binatang yang hidup di laut/air.Hukumnya halal, baik yang masih hidup maupun berupa bangkai. Misalnya : ikan,cumi – cumi,dll.
Berdasarkan Hadis :



“Laut itu airnya suci serta halal bangkainya” (H.R. al-Bukhari dan Muslim dan Abi Hurairah)
                 Adapun bintang yang hidup di darat, misalnya belalang dan burung yang di halalkan.

2.     Hikmah Dihalalkannya Hewan

B.    Hewan yang Diharamkan
1.     Jenis Hewan yang Haram Dimakan
Binatang yang diharamkan sebagai berikut :
a.     Binatang yang dijelaskan dalam al-Qur’an,yaitu:
1)    Babi
2)    Bintang yang disembelih bukan karena Allah (tidak menyebut asma Allah)
3)    Binatang yang mati karena dicekik,dipukul,jatuh,dan saling membunuh dengan bintang lain,dan yang mati karena dimakan binatang buas.
b.     Binatang yang dijelaskan dalam hadis rasul,yaitu:
1)    Binatang yang bertaring
2)    Binatang buas
3)    Burung yang berkuku mencengkram (tajam)
4)    Anjing
2.     Dalil Hewan yang Haram Dimakan
a. Firman Allah swt. Dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 3 :

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b.Haram karena dilaran membunug misalnya semut,lebah,dll.
Sabda Rasulullah saw.



Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Raulullah saw telah melarang membunuh 4 jenis binatang, yaitu semut,lebah,burung teguk-teguk (Hud-Hud), burung Purad” (H.R. Ahmad)
c.  Hewan yang diperbolehkan kita membunuhnya yaitu: tikus,anjing,kadal,dll. Sabda Rasul saw:



Artinya : Dari Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. Menyuruh membuuh 5 macam binatang yang merusak,baik di musim halal (biasa) maupun di musim ihram, yaitu: tikus,kalajengking,gagak,elang,dan anjing penggigit” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
d.Haram karena dipandang kotor dan menjijikan,seperti lalat,kutu,ular,dll. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Araf [7] ayat 157:

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
e. Semua binatang yang bertaring buas, seperti gajah,singa,serigala,harimau,badak,beruang dan lainnya. Sabda Rasulullah saw.


Artinya : “Semua binatang yang bertaring itu haram dimakan”(H.R.Muslim)
Sabda Rasulullah saw.


Artinya : “Nabi saw melarang makan semua burung yang mempunyai kuku tajam.” (H.R.Muslim dari Ibnu Abbas)
f.    Binatang yang hidup di darat juga di air seperti buaya,ketam,dll
Sabda Rasulullah
“Tentang katak yang dijadikan obat,maka Rasulullah saw. Melarang membunuhnya” (H.R. Abu Dawud)
3.     Madarat Diharamkannya Hewan
4.     Cara Menghindari Makanan yang Bersumber dari Binatang yang Diharamkan
1.     Mengetahui tentang jenis-jenis binatang yang diharamkan
2.     Mengetahui bahaya dari binatang yang diharamkan
3.     Ada kemauan untuk meninggalkan makanan dari daging binatang yang diharamkan
Ada 3 cara untuk mengetahui jenis binatang yang diharamkan :
1.     Cara mendapatkan binatang tersebut
2.     Dari  jenis binatang itu sendiri
3.     Cara penyembelihan dari binatang tersebut

Ada 2 cara penyembelihan :
1.     Cara Tradisional
Maksudnya menyembelih hewan dengan alat penembelihan biasa,sperti golok dan pisau.
Langkah-langkah penyembelihan dengan cara tradisional:
1.     Niat menyembelih karena Allah
2.     Pisau atau golok harus tajam
3.     Binatang diikat dan dihadapkan ke arah kiblat
4.     Memotong urat leher sampai putus
2.     Cara Mekanik
Menyembelihnya dengan menggunakan mesin pemotong
Langkah-langkah penyembelihan secara mekanik :
1.     Niat menyembelih karena Allah
2.     Membaca bismillah sebelum mesin pemotong berfungsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar