Hewan yang Halal dan Haram
A. Hewan yang
Dihalalkan
1. Jenis
Hewan yang Halal Dimakan
Binatang ada
2 macam yaitu binatang laut (air) dan binatang darat. Ada beberapa jenis
binatang yang dihalalkan,misalnya:
a.
Binatang yang
hidup di darat. Binatang yang dihalalkan diantaranya :
1)
Binatang
Ternak,misalnya kambing,unta,kambing,kerbau
2)
Binatang
Peliharaan,misalnya kelinci,ayam,dan bebek
Firman Allah dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 1 :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
b. Binatang yang hidup di laut/air.Hukumnya halal, baik
yang masih hidup maupun berupa bangkai. Misalnya : ikan,cumi – cumi,dll.
Berdasarkan
Hadis :
“Laut
itu airnya suci serta halal bangkainya” (H.R. al-Bukhari dan Muslim dan Abi Hurairah)
Adapun bintang yang hidup di
darat, misalnya belalang dan burung yang di halalkan.
2. Hikmah
Dihalalkannya Hewan
B.
Hewan yang Diharamkan
1. Jenis Hewan
yang Haram Dimakan
Binatang yang diharamkan sebagai berikut :
a. Binatang yang dijelaskan dalam al-Qur’an,yaitu:
1) Babi
2) Bintang yang disembelih bukan karena Allah (tidak
menyebut asma Allah)
3) Binatang yang mati karena dicekik,dipukul,jatuh,dan
saling membunuh dengan bintang lain,dan yang mati karena dimakan binatang buas.
b. Binatang yang dijelaskan dalam hadis rasul,yaitu:
1) Binatang yang bertaring
2) Binatang buas
3) Burung yang berkuku mencengkram (tajam)
4) Anjing
2. Dalil Hewan
yang Haram Dimakan
a. Firman Allah swt. Dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 3 :
Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b.Haram karena dilaran membunug misalnya semut,lebah,dll.
Sabda
Rasulullah saw.
Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Raulullah
saw telah melarang membunuh 4 jenis binatang, yaitu semut,lebah,burung
teguk-teguk (Hud-Hud),
burung Purad” (H.R. Ahmad)
c. Hewan yang diperbolehkan kita membunuhnya yaitu:
tikus,anjing,kadal,dll. Sabda Rasul saw:
Artinya : Dari Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah
saw. Menyuruh membuuh 5 macam binatang yang merusak,baik di musim halal (biasa)
maupun di musim ihram, yaitu: tikus,kalajengking,gagak,elang,dan anjing
penggigit” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
d.Haram karena dipandang kotor dan menjijikan,seperti
lalat,kutu,ular,dll. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Araf [7] ayat 157:
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
e. Semua binatang yang bertaring buas, seperti
gajah,singa,serigala,harimau,badak,beruang dan lainnya. Sabda Rasulullah saw.
Artinya : “Semua binatang
yang bertaring itu haram dimakan”(H.R.Muslim)
Sabda
Rasulullah saw.
Artinya : “Nabi saw
melarang makan semua burung yang mempunyai kuku tajam.”
(H.R.Muslim dari Ibnu Abbas)
f.
Binatang yang
hidup di darat juga di air seperti buaya,ketam,dll
Sabda
Rasulullah
“Tentang
katak yang dijadikan obat,maka Rasulullah saw. Melarang membunuhnya” (H.R.
Abu Dawud)
3. Madarat
Diharamkannya Hewan
4. Cara
Menghindari Makanan yang Bersumber dari Binatang yang Diharamkan
1.
Mengetahui
tentang jenis-jenis binatang yang diharamkan
2.
Mengetahui bahaya
dari binatang yang diharamkan
3.
Ada kemauan untuk
meninggalkan makanan dari daging binatang yang diharamkan
Ada 3 cara untuk mengetahui jenis binatang yang
diharamkan :
1.
Cara mendapatkan
binatang tersebut
2.
Dari jenis binatang itu sendiri
3. Cara penyembelihan dari binatang tersebut
Ada 2 cara penyembelihan :
1.
Cara
Tradisional
Maksudnya menyembelih hewan dengan alat penembelihan
biasa,sperti golok dan pisau.
Langkah-langkah penyembelihan dengan cara tradisional:
1.
Niat menyembelih
karena Allah
2.
Pisau atau golok
harus tajam
3.
Binatang diikat
dan dihadapkan ke arah kiblat
4.
Memotong urat
leher sampai putus
2.
Cara Mekanik
Menyembelihnya dengan menggunakan mesin pemotong
Langkah-langkah penyembelihan secara mekanik :
1.
Niat menyembelih
karena Allah
2.
Membaca bismillah
sebelum mesin pemotong berfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar